Ratusan Narapidana Lapas Muaradua Dapat Remisi HUT RI ke-80
Sementara untuk Remisi Dasawarsa (RD), jumlah hari pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 5 hari hingga 90 hari, dengan total 264 orang yang menerima RD.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Kapolsek Buay Pemaca Sambangi Toga
BACA JUGA:Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
Harapan dari Remisi Kemerdekaan
Hero Sulistiyono menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi Napi untuk memperbaiki perilaku.
“Mudah-mudahan, remisi ini memberikan manfaat dan mendorong perubahan pola hidup menjadi lebih baik,” ujar Hero.
BACA JUGA:Semarak HUT RI Ke 80, Warga Lingkungan 11 Batu Belang Jaya Gelar Lomba Seru untuk Semua Kalangan
BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-80, Kecamatan Simpang Gelar Senam Sehat dan Doorprize
Momentum Pembinaan dan Motivasi
Kegiatan pemberian remisi kemerdekaan di Lapas Muaradua menjadi momentum penting dalam pembinaan warga binaan. Selain sebagai penghargaan, remisi diharapkan mampu meningkatkan disiplin, kesadaran hukum, dan semangat untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku positif.