Ratusan Narapidana Lapas Muaradua Dapat Remisi HUT RI ke-80

Penyerahan Remisi Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

Sementara untuk Remisi Dasawarsa (RD), jumlah hari pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 5 hari hingga 90 hari, dengan total 264 orang yang menerima RD.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Kapolsek Buay Pemaca Sambangi Toga

BACA JUGA:Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Harapan dari Remisi Kemerdekaan

Hero Sulistiyono menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi Napi untuk memperbaiki perilaku.

“Mudah-mudahan, remisi ini memberikan manfaat dan mendorong perubahan pola hidup menjadi lebih baik,” ujar Hero.

BACA JUGA:Semarak HUT RI Ke 80, Warga Lingkungan 11 Batu Belang Jaya Gelar Lomba Seru untuk Semua Kalangan

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-80, Kecamatan Simpang Gelar Senam Sehat dan Doorprize

Momentum Pembinaan dan Motivasi

Kegiatan pemberian remisi kemerdekaan di Lapas Muaradua menjadi momentum penting dalam pembinaan warga binaan. Selain sebagai penghargaan, remisi diharapkan mampu meningkatkan disiplin, kesadaran hukum, dan semangat untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku positif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan