Nama Teddy, M Iqbal dan Pejabat OKU Kembali Muncul di Sidang Vonis Korupsi Pokir DPRD

Nama Teddy, M Iqbal dan Sejumlah Pejabat OKU Kembali Disebut di Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Pokir DPRD. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU – Rp8,39 miliar (CV RF)

Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp2,46 miliar (CV RE)

Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp9,88 miliar (CV DSA)

Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur – Rp983 juta (CV GR)

Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus–Bandar Agung – Rp4,92 miliar (CV DSA)

Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur – Rp4,92 miliar (CV ACN)

Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur – Rp4,92 miliar (CV MDR Corp.)

Peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet – Rp4,85 miliar (CV BH)

Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp3,93 miliar (CV MDR Corp.)

BACA JUGA:Peringati Har Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Sambangi Panti Asuhan

BACA JUGA:Bantu Warga, UPTD Damkar Banding Bersihkan Got

Dugaan Pengondisian Sejak Pembahasan Anggaran

Penyelidikan KPK mengungkap adanya indikasi pengondisian proyek sejak tahap pembahasan Rancangan APBD 2025. Bahkan, ada dugaan sejumlah anggota DPRD OKU meminta agar dana pokir mereka dialihkan menjadi proyek fisik sebagai bentuk “imbalan” dukungan terhadap pengesahan anggaran.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah yang melibatkan pengaturan proyek dan penyalahgunaan dana pokir DPRD. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah dan kontraktor agar tidak mengulang praktik serupa di masa depan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan