Vonis Jauh di Bawah Tuntutan, Kasus Korupsi Lahan Tol Berlanjut ke Meja Banding

Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tol Betung–Tempino, Jambi, memicu reaksi tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Dalam sidang pada Jumat (15/8/2025), terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur dijatuhi hukuman jauh di bawah tuntutan jaksa. Majelis hakim memvonis keduanya 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, Amin Mansur dikenai hukuman tambahan 2 bulan kurungan, sementara Yudi tidak dijatuhi hukuman subsider.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemufakatan jahat dalam proses pembebasan lahan tol. Vonis ini berbeda signifikan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

“Kami menyatakan banding,” tegas Hendi, SH, MH, jaksa yang menangani perkara ini. Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino: Yudi Herzandi Ajukan Pledoi dan Bantah Dakwaan

BACA JUGA:Vonis Amin Mansur dan Yudi Herzandi Tuai Protes Akademisi Hukum Unsri

Modus dan Peran Terdakwa yang Terungkap di Persidangan

Perkara ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat terkait pengadaan lahan negara yang akhirnya beralih ke pihak swasta, yakni PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Saat menjabat Asisten I Setda Muba, Yudi Herzandi disebut memiliki peran penting dalam menyusun konsep pengadaan tanah yang melibatkan PT SMB. Ia diduga memerintahkan Amin Mansur, yang kala itu menjabat Kepala Bidang di BPN Muba, untuk membuat dokumen legalitas yang menguntungkan perusahaan tersebut.

Yudi juga dituding menekan perangkat desa agar menandatangani surat pernyataan penguasaan lahan oleh Direktur Utama PT SMB, Halim Ali, meskipun status kepemilikan tanah masih belum jelas secara administratif.

Dalam dakwaan, disebutkan pada Desember 2024 Yudi mengatur pertemuan dengan Kepala Desa Simpang Tungkal (RA) dan Camat Tungkal Jaya (YS). Pertemuan itu digunakan untuk meminta RA menandatangani dokumen dasar peralihan lahan, padahal data resmi panitia pengadaan tanah menunjukkan lahan tersebut tidak tercatat atas nama Halim Ali dalam daftar nominatif.

BACA JUGA:Bupati OKUS Minta Nakes Tuntaskan Problem Pelayanan Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Peringati Har Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Sambangi Panti Asuhan

Temuan Kerugian Negara dari Penguasaan Lahan

Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejari Muba mengungkap bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) seluas 909,7 hektare. Rinciannya:

Desa Peninggalan: 135,5 hektare

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan