Vonis Amin Mansur dan Yudi Herzandi Tuai Protes Akademisi Hukum Unsri

Guru besar dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsri, saat menghadiri sidang vonis kasus lahan Tol Betung-Tempino. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Ikuti Virtual Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Penasihat Hukum Akan Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum Yudi Herzandi, Nurmalah S.H., M.H., juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman serupa kepada kliennya, dengan tambahan denda Rp50 juta. 

Menurutnya, putusan ini bertolak belakang dengan fakta persidangan karena tidak ada kerugian negara dan proyek tol tetap berjalan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kalau saya di posisi beliau, saya akan banding. Lebih baik mati daripada menjalani hukuman untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Kita tunggu keputusan Pak Yudi, apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.

Kuasa hukum Amin Mansur, Husni Chandra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski berharap kliennya divonis bebas. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Sebagai informasi, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin menegaskan akan mengajukan banding.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan