Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Tewaskan 3 Polisi Polsek Negara Batin Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Divonis Pidana Mati. -Foto: Ist.-
PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025) dan disambut haru keluarga korban.
BACA JUGA:Duka Kebakaran Kisam Ilir, Wabup Misnadi Turun Langsung Beri Bantuan
BACA JUGA:Ratusan Siswa OKU Selatan Adu Keterampilan di Lomba Pramuka
Putusan Hakim dan Dissenting Opinion
Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 KUHP, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Oditur.
Namun, terdakwa tetap dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan keterlibatan dalam perjudian.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI, menimbulkan keresahan masyarakat, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ditemukan faktor yang meringankan, sehingga vonis mati dijatuhkan.
BACA JUGA:Kepala Sekolah SD dan SMP di OKU Selatan Ikuti Pelatihan Analisis Jabatan
BACA JUGA:Seru, Pemkab OKU Selatan Gelar Balap Karung Antar OPD
Suasana Haru di Ruang Sidang
Usai pembacaan putusan, keluarga korban tak mampu menahan tangis. Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
"Terima kasih pak hakim," teriak salah satu keluarga korban dengan mata berkaca-kaca.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara tim Oditur menerima hasil persidangan.
BACA JUGA:APBD 2026 Disepakati, Bupati Abusama Tekankan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Tinjau Lokasi Kebakaran di Kisam Ilir, Serahkan Bantuan kepada Korban