Gasak Uang Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Mantan Kades di Ogan Ilir Ditangkap Tim Resmob
Editor: Christian Nugroho
|
Minggu , 10 Aug 2025 - 21:56

Tim Resmob Polres Ogan Ilir bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, saat mengamankan mantan Kades yang terlibat kasus pencurian uang senilai Rp 78 juta di Desa Tanjung Pule Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
“Kami harap ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman warga,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.