OTT PUPR Sumut: KPK Sebut Topan Ginting Diduga Tak Bertindak Sendiri

KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Seorang Diri Jalani Tindak Pidana Korupsi. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting (TOP), tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjeratnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah mendalami apakah Topan menerima perintah dari pihak lain.

“Kami menduga TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana dia berkoordinasi, dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA:Demi Ronaldo, Al Nassr Siapkan Dana Fantastis Boyong Antony dan Joao Felix

BACA JUGA:PBSI Tepat Pasangkan Fajar/Fikri, Juara China Open 2025 Jadi Bukti

KPK Fokus Telusuri Alur Perintah dan Aliran Dana

Menurut Asep, KPK akan menelusuri dua hal penting: siapa pemberi instruksi dan ke mana uang mengalir. Kedua hal ini menjadi kunci untuk membuktikan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan pejabat daerah.

“Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut,” tambah Asep.

Jika Topan tidak memberikan keterangan lengkap, KPK akan mencari bukti dari pihak lain, termasuk analisis barang bukti elektronik yang sedang diperiksa di laboratorium forensik.

BACA JUGA:Kasus Suap Pokir DPRD OKU: Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator

BACA JUGA:Viral Dugaan Zina Kades Ulak Segara dengan Istri Orang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Pemeriksaan Istri dan Uang Rp2,8 Miliar

Dalam pengembangan kasus ini, KPK memeriksa Isabella Pencawan, istri Topan, pada Senin (21/7/2025). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai Rp2,8 miliar di rumah mereka saat penggeledahan.

“Saksi didalami terkait hasil penggeledahan di rumah tersangka TOP, termasuk keberadaan dan sumber uang miliaran rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Dampingi Korban Kekerasan Orang Tua di Simpang Sender

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap DPRD OKU ke PN Palembang

Rangkaian OTT dan Pasal yang Disangkakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan