Rabu, 30 Jul 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
OKU Raya
Sumsel
Dunia
Krypto
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Kasus Suap Pokir DPRD OKU: Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Reporter:
Christian Nugroho
|
Editor:
Christian Nugroho
|
Senin , 28 Jul 2025 - 22:39
Jauhari SH MH selaku kuasa hukum tersangka Umi Hartati. -Foto: Ist.-
kasus suap pokir dprd oku: umi hartati ajukan justice collaborator palembang - salah satu tersangka kasus suap proyek pokok-pokok pikiran (pokir) dprd oku, umi hartati, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan permohonan justice collaborator (jc). umi hartati merupakan ketua komisi ii dprd oku yang terseret dalam kasus operasi tangkap tangan (ott) terkait pengadaan barang dan jasa di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) kabupaten ogan komering ulu (oku). empat berkas tersangka dilimpahkan ke pn palembang senin (28/7/2025), jaksa penuntut umum (jpu) kpk melimpahkan berkas empat tersangka ke pengadilan negeri (pn) palembang kelas ia khusus, yaitu: baca juga:viral dugaan zina kades ulak segara dengan istri orang, berkas dilimpahkan ke kejari baca juga:dinas pppappkb dampingi korban kekerasan orang tua di simpang sender nopriansyah, kepala dinas pupr oku ferlan juliansyah, anggota komisi iii dprd oku m fahrudin, ketua komisi iii dprd oku umi hartati, ketua komisi ii dprd oku kuasa hukum umi hartati, jauhari sh mh, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “alhamdulillah berkas perkara sudah dilimpahkan dan status penahanan klien kami pindah ke lapas perempuan, sebelumnya di rutan kpk,” ujarnya di pn palembang. baca juga:kpk limpahkan berkas kasus suap dprd oku ke pn palembang baca juga:bapperida okus gelar bimtek penilaian maturitas justice collaborator untuk keringanan hukuman jauhari menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan justice collaborator (jc) dalam persidangan nanti. “kami akan mengajukan jc agar klien kami bisa bekerja sama dengan kpk dan mendapat keringanan hukuman. semua akan disampaikan terbuka di persidangan,” tegasnya. menurut jauhari, kliennya kooperatif dan tidak berbelit-belit selama penyidikan. baca juga:cegah karhutla bersama tni-polri, pemkab okus sampaikan situasi ke kementrian baca juga:cegah pelanggaran hukum, kepala sekolah diminta transparan kelola dana bos tahapan persidangan segera dimulai ia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi memiliki batas waktu pelimpahan sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) uu kpk, yakni paling lambat 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap (p21). “pada 11 juli kemarin sudah p21, jadi tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkapnya. dalam kasus ini, kpk menetapkan 6 orang tersangka. dua di antaranya, fauzi alias pablo dan ahmad sugeng santoso, sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di pn palembang.
1
2
»
Tag
# permohonan jc oleh umi hartati
# pelimpahan berkas suap oku ke pn palembang
# kpk ott dprd oku
# umi hartati ajukan justice collaborator
# kasus suap pokir dprd oku
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi HARIAN OKU SELATAN, SELASA 29 JULI 2025
Berita Terkini
BPJPH Lepas dari Kemenag dan Siap Jadi Garda Terdepan Industri Halal Dunia
Berita Utama
10 jam
Konflik Laut Merah Memanas: Houthi Ancam Serang Kapal Tujuan Israel
Berita Utama
10 jam
Tinggalkan Wolves, Justin Hubner Resmi Hijrah ke Eredivisie
Olahraga
10 jam
Final AFF U-23: Indonesia Siap Balas Dendam ke Vietnam, Gerald Targetkan Menang di 90 Menit
Olahraga
10 jam
Warga Pedamaran Geruduk Kantor DPRD dan Pemkab OKI, Tuntut Buka Akses Jalan
Sumsel
10 jam
JPU Kejati Sumsel Tolak Bulat-Bulat Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Aset YBS
Sumsel
10 jam
Korupsi Kredit Rp1,3 T: Jejak Baru Seret Kabid Sarpras Perkebunan Sumsel
Sumsel
11 jam
Ratu Dewa Ngamuk di Rapat Evaluasi: Kepala OPD Lelet Diultimatum Mundur
Sumsel
11 jam
158 Karung Beras Disalurkan, Polsek Muaradua Kawal Ketat Distribusi
OKU Selatan
11 jam
Dinsos OKU Selatan Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran
OKU Selatan
11 jam
Berita Terpopuler
Kasus Suap Pokir DPRD OKU: Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Sumsel
1 hari
Pemkab OKU Selatan Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi 2025
OKU Selatan
1 hari
Demi Ronaldo, Al Nassr Siapkan Dana Fantastis Boyong Antony dan Joao Felix
Olahraga
1 hari
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap DPRD OKU ke PN Palembang
Sumsel
1 hari
Viral Dugaan Zina Kades Ulak Segara dengan Istri Orang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
Sumsel
1 hari
OTT PUPR Sumut: KPK Sebut Topan Ginting Diduga Tak Bertindak Sendiri
Berita Utama
1 hari
Berita Pilihan
Pemkab OKU Selatan Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi 2025
OKU Selatan
1 hari
Polsek Simpang Martapura Pasang Spanduk Imbauan Larangan Bakar Hutan
OKU Selatan
1 hari
BPBD OKU Selatan Ikuti Rapat Monitoring Karhutla Bersama Menteri Kehutanan
OKU Selatan
1 hari
Pemkab OKU Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lubar
OKU Selatan
1 hari
Bupati Abusama Sampaikan RKU-APBD 2026 dan Raperda RPJMD 2025–2029 pada Paripurna DPRD OKU Selatan
OKU Selatan
1 hari