KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap DPRD OKU ke PN Palembang

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas Empat orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (28/07/2025).-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi 2025
BACA JUGA:Polsek Simpang Martapura Pasang Spanduk Imbauan Larangan Bakar Hutan
Kasus Terkait OTT KPK di OKU
Kasus ini merupakan lanjutan dari OTT KPK di OKU terkait dugaan suap pengadaan proyek PUPR. Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di PN Palembang.
Saat ini, keduanya menunggu proses pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK.