34 Perda RTRW Disahkan, Dirjen Tata Ruang Tegaskan Pentingnya Integrasi Wilayah

Kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/07/2025). -Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen untuk mempercepat integrasi tata ruang di Indonesia, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah permukaan. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan penataan ruang lebih terarah dan saling terhubung.
“Integrasi tata ruang darat dan laut harus segera diwujudkan agar pengelolaan ruang dapat dilakukan melalui satu kebijakan terpadu atau spatial planning policy,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/7/2025).
Suyus mengungkapkan, pemerintah telah menuntaskan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini, 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW telah disahkan, sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam tahap perumusan.
Selain itu, hingga kini 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah disusun. Dari jumlah tersebut, 367 RDTR telah ditetapkan melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini memungkinkan percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga perizinan bisa selesai hanya dalam satu hari.
Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, yang bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan tata ruang di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menegaskan pentingnya regulasi tata ruang yang kuat dan fleksibel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, UU Cipta Kerja telah mengubah paradigma perizinan dengan pendekatan berbasis risiko, sehingga perlu keseimbangan antara deregulasi dan pengawasan ketat.
“Regulasi tata ruang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi. Kemudahan perizinan harus tetap diimbangi dengan pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyoroti perlunya harmonisasi antara aturan pusat dan daerah. Ia menekankan agar Perda disusun sesuai regulasi nasional, namun tetap memperhatikan kepentingan serta karakteristik lokal.
Acara ini dihadiri para gubernur se-Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi pemerintahan daerah seperti APPSI, APKASI, APEKSI, serta perwakilan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.