KPK Pertimbangkan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan. -Foto: Ayu Novita.-
Hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak terbukti.
“Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan,” ujar hakim dalam persidangan, Jumat (25/7/2025).
Hakim merujuk pada Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Anak 6 Tahun di Pedamaran OKI Diduga Jadi Korban Penculikan
BACA JUGA:Kapolres OKUS Ancam Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Kasus Berawal dari Suap PAW DPR
Hasto dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Suap tersebut dilakukan bersama orang kepercayaannya:
Donny Tri Istiqomah (sudah jadi tersangka)
Saeful Bahri (sudah divonis bersalah)
Harun Masiku (buron)
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Waduk Tigadihaji, Balai Besar Sumsel VIII Minta Dukungan Pemda OKUS
BACA JUGA:Bersama Warga, DLH Sisir Sampah Liar di Tebing Hitam Menuju Desa Pendagan
Besaran suap yang diberikan mencapai Rp600 juta.
Jaksa sebelumnya menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Harun Masiku Masih Buron
Dalam perkara ini, nama Harun Masiku kembali mencuat. Politikus PDIP tersebut masih menjadi buron hingga kini, meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.