Sekda OKU Selatan Minta OPD Maksimalkan Potensi PAD

Rapat Perubahan RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025, di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan. Rabu, 23 Juli 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sekretaris Daerah OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP., MM mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Selatan senantiasa menjaga kinerja baik bahkan terus ditingkatkan untuk mewujudkan salah satu cita-cita pembentukan Kabupaten OKU Selatan yaitu menjadi daerah yang mandiri.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekda saat memimpin rapat Perubahan RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025, di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan. Rabu, 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas dan Konsolidasi Program, TP-PKK OKU Selatan Gelar Rapat Konsultasi Tahun 2025
BACA JUGA:Asisten I OKU Selatan Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP di Sosialisasi Pendidikan
Menurutnya, salah satu upaya untuk mewujudkan kemandirian daerah yaitu melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Sekda mengharapkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang terkait dengan PAD ini dapat mengoptimalkan potensi yang ada.
Apalagi, lanjut Sekda melihat kondisi keuangan saat ini yang seyogyanya tidak hanya dialami oleh Kabupaten OKU Selatan, dibutuhkan siasat sehingga keuangan tetap optimal dan program-program khususnya yang mencakup kebutuhan Masyarakat dapat terus berjalan.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ajak OPD Optimalkan PAD untuk Wujudkan Kemandirian Daerah
BACA JUGA:Kebakaran Rugi Rp1,7 Miliar, Bupati Abusama Pastikan Pemkab OKU Selatan Hadir untuk Warga
Menurutnya, pengelolaan keuangan OKU Selatan saat ini sudah dan semakin terarah. Yang mana hal ini diharapkan semakin mengoptimalkan pengelolaan keuangan di tahun berikutnya.
Terkait RKPD ini, Sekda mengharapkan agar dapat segera diselesaikan (pembahasannya) dan dapat dibahas Bersama DPRD Kabupaten OKU Selatan, mengingat waktu yang terus berjalan sehingga diharapkan tidak ada keterlambatan dalam pembahasan ataupun penyusunan RKPD ini.
BACA JUGA:PKK OKU Selatan Gelar Rakon 2025, Mantapkan Sinergi untuk Pemberdayaan Keluarga
BACA JUGA:Wisatawan Asal Italia Kunjungi Kawasan Danau Ranau
Kepala Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si., pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa penyusunan RKPD ini diharapkan berdasarkan prioritas dan mendahulukan kepentingan orang banyak atau yang penting.
Terkait hal ini, ia mengharapkan agar OPD dapat berkoordinasi dengan Bapperida paling lambat 24 Juli 2025, sehingga pihaknya bisa membuka akses SIPD, dan penyusunan ini diberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2025. (Dal)