Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI
Editor: Christian Nugroho
|
Selasa , 22 Jul 2025 - 22:17

Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman pidana mati, sedangkan Peltu Yun Hery Lubis dituntut hukuman 6 tahun penjara. Keduanya juga dituntut dipecat dari TNI. -Foto: Budiman.-