Beras Premium Ternyata Oplosan, Mentan Murka! Pelaku Bakal Diseret ke Hukum

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, memastikan tidak akan mentolerir pelaku pengoplosan beras premium. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Satu Grup dengan Indonesia, Pelatih Malaysia Panas Dingin Hadapi Garuda Muda
BACA JUGA:Ijazah S2 Alumni UKB Dibatalkan, DPRD Sumsel Siap Bawa ke DPR RI
Wajib Registrasi dan Labelisasi Produk
Registrasi produk beras diatur dalam Permentan No. 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebut registrasi bertujuan melindungi konsumen dan meningkatkan kepastian usaha.
Pelaku usaha yang menjual PSAT wajib mencantumkan label lengkap, termasuk:
Nomor pendaftaran
Nama produk
Berat bersih/isi bersih
Nama dan alamat produsen atau importir
Tindak Lanjut Hukum
BACA JUGA:Terbongkar di Persidangan, Terdakwa Akui Serahkan Miliaran Demi Proyek Pokir OKU
BACA JUGA:Batal Gugat Kejati, Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan
Kementan menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kami tidak akan biarkan konsumen terus dirugikan. Semua pelaku yang terbukti mengoplos beras akan diproses sesuai hukum,” tegas Mentan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih beras, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan kualitas produk pangan.