Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan

Mendagri, Tito Karnavian. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024 dibahas.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah terkait masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Mendagri menjelaskan bahwa para Pj Kepala Daerah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait partisipasi dalam Pilkada.

Mereka diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif, namun dengan syarat mundur dari jabatannya sebagai Pj Kepala Daerah paling lambat 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

Meskipun tidak ada larangan bagi Pj Kepala Daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, Mendagri menekankan bahwa mereka tidak boleh menggunakan posisi dan jabatan Pj untuk kepentingan politik praktis.

BACA JUGA:Monev, DPRD OKU Selatan Tinjau Tanah Longsor Kecipung

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Gelar Festival Ramadhan

Hal ini ditegaskan untuk memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mendagri juga mengingatkan para Pj Kepala Daerah untuk menjaga integritas dan kinerja mereka, serta berperan sebagai contoh bagi kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Dia menekankan perlunya menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak dan membangun suasana yang disukai oleh masyarakat dan elite politik.

Pengamat politik, Bagindo Togar, mendukung penegasan Mendagri terkait kewajiban Pj Kepala Daerah untuk mundur jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Serahkan LKPD 2023 Ke BPK RI Sumsel

BACA JUGA:Satlantas Pasang Police Line Dijalan Longsor

Bagindo menegaskan bahwa pengunduran diri ini seharusnya dilakukan secara tepat waktu, minimal 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, dan tidak boleh ada penyalahgunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan politik pribadi.

Bagindo juga menyoroti kecenderungan beberapa Pj Kepala Daerah yang enggan atau menunda pengunduran diri, yang seharusnya tidak terjadi.

Dia setuju bahwa calon kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau jabatan Pj untuk kepentingan kampanye politik mereka. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan