Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, KORANHOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas. Tindakan ini tergolong berbahaya dan melanggar hukum, bahkan bisa dikenai pidana penjara hingga 15 tahun.
Aksi Vandalisme Kereta Api Terancam Hukuman Berat
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pelemparan batu ke arah rangkaian kereta api bukanlah tindakan sepele. Selain membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, aksi tersebut juga dapat merusak fasilitas perkeretaapian.
“Tindakan ini melanggar Pasal 194 ayat (1) KUHP. Pelakunya bisa dipidana penjara hingga 15 tahun, dan jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun. Bahkan bila menyebabkan kematian, pelaku dapat dipenjara seumur hidup,” jelas Aida.
BACA JUGA:175 Siswa SD Gagal Masuk SMP Negeri! Orang Tua Ngadu ke DPRD OKI
BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB Launcing Sekolah Lansia di Desa Gunung Tiga
Aturan Tegas dalam UU Perkeretaapian
Selain KUHP, aksi vandalisme juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama dalam:
Pasal 180, yang melarang setiap orang merusak, menghilangkan, atau mengganggu fungsi prasarana kereta api.
Pasal 199, yang melarang masyarakat berada di jalur rel tanpa izin. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Pelayanan Cek Kesehatan ke Lansia
Pelemparan Batu Bisa Ganggu Ratusan Penumpang dan Barang
Kereta api tidak hanya mengangkut penumpang, tapi juga komoditas penting seperti batubara, BBM, semen, dan pulp. Gangguan seperti pelemparan batu atau pengganjalan rel bisa berdampak besar pada keselamatan dan distribusi logistik nasional.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Aksi seperti pengganjalan atau pelemparan batu sangat berbahaya, bisa merugikan dan membahayakan nyawa banyak orang,” tambah Aida.
BACA JUGA:Dukung Target Swasembada Pangan 2025, Polres OKU Selatan Tanam Jagung Dilahan Seluas 1 Hektar
BACA JUGA:Remaja Hanyut di Sungai Komering, Pencarian Masuki Hari Kedua