Soal Pemilu Terpisah, Surya Paloh Sebut MK Teledor

Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur skema pemilu nasional dan pemilu lokal. -Foto: Fajar Ilman.-

"Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem," kata Dasco.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Tahun Baru Islam di Palembang

BACA JUGA:Aksi Nyata Polsek Muaradua, Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako ke Warga

Menurut Dasco, DPR berupaya untuk membaca dan menyikapi putusan MK secara hati-hati.

"Kami belum ada target (pembahasan RUU Pemilu) mengingat pemilu masih lama. Tapi, kalau melihat putusan, ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan untuk verifikasi, penetapan caleg, kami akan hitung dan nantinya kita sesuaikan dengan waktu yang ada," ujarnya.

Dasco menambahkan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, DPR akan melakukan kajian lebih mendalam. 

"Memang putusan MK itu final dan mengikat. MK juga beberapa kali memutuskan putusan yang final dan mengikat, lalu diuji undang-undang yang sama. Kami harus kaji supaya produk undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar baik dan sesuai dengan kebutuhan rakyat," katanya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan