Skandal Pasar Cinde, Ada Tersangka Siap Pasang Badan Demi Rp17 Miliar

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan Raimar Yousnaldi dan Eddy Hermanto, Kamis (3/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde. -Foto: Nanda.-

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo (sudah diperiksa tiga kali)

Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani (saat proyek berlangsung menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel)

Bupati Muara Enim Edison (saat itu Kepala BPN Palembang)

Basyaruddin Ahmad, mantan Kadis Pertimtan Sumsel

Juga dilakukan penggeledahan di berbagai kantor dinas dan kantor PT Magna Beatum.

Pihak Tersangka Membantah dan Sebut Kriminalisasi

Kuasa hukum Raimar Yousnadi, Kemas Jauhari SH MH, menyatakan kliennya hanyalah kepala cabang, tanpa kewenangan strategis.

"Raimar bukan pembuat kebijakan. Penetapan tersangka terhadapnya bentuk kriminalisasi karena proyek ini tidak menggunakan dana APBD, melainkan dana investor," tegasnya.

Dia juga menilai bahwa batalnya proyek akibat pergantian kepemimpinan di Pemprov Sumsel, dan tidak ada pelanggaran prosedur dari sisi perizinan maupun skema kerja sama BOT (Build-Operate-Transfer).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan