Skandal Pasar Cinde, Ada Tersangka Siap Pasang Badan Demi Rp17 Miliar

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan Raimar Yousnaldi dan Eddy Hermanto, Kamis (3/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde. -Foto: Nanda.-

BACA JUGA:Nyaris Rp1 Triliun! Skandal Korupsi Pasar Cinde Bongkar Aib Besar Sumsel

BACA JUGA:Dinas PP dan PAPPKB Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Potensi Kerugian Negara Capai Rp900 Miliar Lebih

Menurut Kejati Sumsel, estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp900 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Kerusakan aset cagar budaya Pasar Cinde: Rp892 miliar

Dana dari pembeli kios yang tidak jelas: Rp43,9 miliar

Potensi kehilangan pendapatan BPHTB: Rp1,2 miliar

Retribusi parkir dan pendapatan daerah lainnya: belum dihitung pasti

Angka final kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Jeratan Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Deteksi Gangguan, Lapas Muaradua Terus Lakukan Razia Blok Napi

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Monev Pekerjaan Dana Desa Bendi

Proses Penyidikan Masih Berlanjut, 74 Saksi Telah Diperiksa

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi, termasuk tokoh penting seperti:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan