Skandal Pasar Cinde, Ada Tersangka Siap Pasang Badan Demi Rp17 Miliar

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan Raimar Yousnaldi dan Eddy Hermanto, Kamis (3/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde. -Foto: Nanda.-
BACA JUGA:Nyaris Rp1 Triliun! Skandal Korupsi Pasar Cinde Bongkar Aib Besar Sumsel
BACA JUGA:Dinas PP dan PAPPKB Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Potensi Kerugian Negara Capai Rp900 Miliar Lebih
Menurut Kejati Sumsel, estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp900 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Kerusakan aset cagar budaya Pasar Cinde: Rp892 miliar
Dana dari pembeli kios yang tidak jelas: Rp43,9 miliar
Potensi kehilangan pendapatan BPHTB: Rp1,2 miliar
Retribusi parkir dan pendapatan daerah lainnya: belum dihitung pasti
Angka final kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Deteksi Gangguan, Lapas Muaradua Terus Lakukan Razia Blok Napi
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Monev Pekerjaan Dana Desa Bendi
Proses Penyidikan Masih Berlanjut, 74 Saksi Telah Diperiksa
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi, termasuk tokoh penting seperti: