Gelapkan Uang Rp5,2 Miliar, Teller Bank Divonis 4,5 Tahun Penjara
Editor: Christian Nugroho
|
Rabu , 02 Jul 2025 - 21:03

Terdakwa Weni Aryanti, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (2/7). Ia dijatuhi vonis, 4 tahun 6 bulan penjara. -Foto : Nanda.-