Gelapkan Uang Rp5,2 Miliar, Teller Bank Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Weni Aryanti, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (2/7). Ia dijatuhi vonis, 4 tahun 6 bulan penjara. -Foto : Nanda.-

Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta prosedur internal bank pelat merah tempat Weni bekerja.

BACA JUGA:Siswa Libur, Tenaga Non Pendidik MTs Negeri 01 OKUS Diminta Tetap Aktif

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Sinkronkan Dokumen Sakip

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan jabatan di sektor perbankan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan