Gelapkan Uang Rp5,2 Miliar, Teller Bank Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Weni Aryanti, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (2/7). Ia dijatuhi vonis, 4 tahun 6 bulan penjara. -Foto : Nanda.-
Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta prosedur internal bank pelat merah tempat Weni bekerja.
BACA JUGA:Siswa Libur, Tenaga Non Pendidik MTs Negeri 01 OKUS Diminta Tetap Aktif
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Sinkronkan Dokumen Sakip
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan jabatan di sektor perbankan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.