Jembatan Ambruk, Gubernur Sumsel Panggil 5 Kepala Daerah dan Ancam Tindak Tegas

Kondisi Jembatan Muara Lawai B yang ambruk, akibat 4 truk tronton angkutan batu bara yang melintasi jembatan secara bersamaan, Minggu malam (29/6). Salah satu tronton milik PT MJRS yang diamankan di areal Maposlek Merapi Barat. -Foto: Ist.-
Dia bahkan membuka peluang munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus atau membangun flyover di jalan negara.
Muara Enim Larang Truk Batu Bara Lewat Jembatan Enim III
Bupati Muara Enim, Edison SH MHum, menyatakan pelarangan tegas bagi truk batu bara untuk melintasi Jembatan Enim III di Desa Karang Raja. Jembatan ini hanya dirancang untuk beban 5–8 ton dan dibangun menggunakan dana APBD Muara Enim.
“Kami tidak ingin kejadian di Lahat terulang di Muara Enim. Jembatan Enim III tidak didesain untuk tonase besar. Truk batu bara dilarang keras lewat sini,” ujarnya tegas.
Jembatan Enim II yang akan diperbaiki dalam waktu dekat juga membuat arus lalu lintas harus diatur ulang. Kendaraan pribadi ringan akan dialihkan ke Jembatan Enim I, sementara truk batu bara tetap dilarang melintas.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold 7 Siap Jadi Foldable Tertipis Kedua di Dunia, Tantang Dominasi Oppo dan Honor
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Edge: Ringan & Tangguh, Tapi Pelindung Layar Tetap Wajib
Pemprov Siapkan Langkah Strategis dan Desak Percepatan Jalan Khusus
Dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel juga akan mengundang seluruh perusahaan tambang dan transportasi untuk mengevaluasi sistem distribusi batu bara yang selama ini membebani infrastruktur publik. Gubernur menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama.
“Kita tidak bisa terus diam. Kalau tidak ada tindakan, jembatan lain bisa menyusul. Kita butuh solusi menyeluruh, bukan tambal sulam,” tegas Herman Deru.
Pemprov juga akan bersurat ke Kementerian PUPR untuk pembangunan ulang Jembatan Muara Lawai B, karena jembatan darurat (Bailey) tidak bisa digunakan di lokasi tersebut.