Polsek Peninjauan Tangkap 3 Tersangka Pencurian Rumah Kosong
Tiga tersangka pencuri rumah kosong milik Muzili saat diamankan di Polsek Peninjauan. -Foto: Humas Polres OKU.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Jajaran Polsek Peninjauan telah berhasil menangkap tiga dari lima tersangka yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong milik Muzili di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SW (41), DL (31), dan seorang pelajar AJ (16), yang semuanya merupakan warga Desa Kedaton, Kecamatan KPR. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Polsek Peninjauan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.
Holdon menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang kejadian pencurian setelah Ahmadi dan keluarga korban lainnya hendak mengangkut barang-barang dari rumah yang kosong, atas permintaan pamannya, Muzili.
BACA JUGA:Polsek Buay Sandang Aji Berbagi Takjil
BACA JUGA:PPDB Jalur Prestasi, Calon Siswa di Tes Mengaji
Rumah tersebut dalam keadaan kosong karena Muzili bersama dua anaknya sedang ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Ketika keluarga korban datang, mereka menemukan rumah dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang," ungkap Holdon.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolsek Peninjauan, IPTU Yulia Fitri Yanti, langsung memimpin penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang ditemukan berada di rumah mereka.
BACA JUGA:Polres dan IMM Kabupaten OKU Selatan Lakukan Kegiatan Sosial
BACA JUGA:Kepala Sekolah Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Holdon menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana. (seg)