Satpol PP Bongkar Tempat Karaoke Jadi Lokasi Miras dan Prostitusi di Jalintim OKI

Sat Pol PP Kabupaten OKI berikan sosialisasi dan razia ke sejumlah warung, cafe dan tempat karoke di Jalintim OKI. -Foto : Ist.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat hiburan malam di sepanjang Jalur Lintas Timur (Jalintim) Ogan Komering Ilir (OKI) dibongkar petugas gabungan Satpol PP dan Damkar OKI.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tak sesuai izin di lokasi tersebut.
Razia yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025 itu menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya. Puluhan bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan tempat usaha, seperti peredaran minuman keras dan aktivitas tak layak, menjadi sasaran utama petugas.
BACA JUGA:Tiket Kereta Liburan 1 Muharam Tinggal Sedikit Lagi, KAI Hanya Sediakan 14.520
BACA JUGA:Buru Pelaku Pembobolan Rumah di Ogan Ilir, Polda Sumsel Terjunkan Anjing Pelacak
Sosialisasi dan Peringatan Sudah Dilakukan Sebelumnya
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar OKI, Mantinton, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik usaha dilakukan secara bertahap.
“Kami tidak serta merta melakukan tindakan langsung. Sosialisasi dan pemberian surat peringatan telah diberikan sebelumnya agar para pemilik melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya pada Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir 26 titik lokasi, termasuk 17 bangunan di Lempuing Jaya dan 9 lokasi lainnya di Lempuing. Beberapa di antaranya diketahui belum memiliki izin resmi dan bahkan dialihfungsikan dari rumah tinggal menjadi tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Kantor Desa Dibangun Mirip Istana Negara, Kades di Muratara Bikin Netizen Takjub dan Bertanya-Tanya
BACA JUGA:Tak Cuma Lari, Warga Dapat SIM dan SKCK Gratis! Ini Serunya Fun Run Polda Sumsel
Tiga Lokasi Diduga Langgar Aturan Berat
Dari hasil pengawasan, tiga tempat diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin, sementara satu kafe lainnya ditemukan dialihfungsikan menjadi bar dan karaoke yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami berharap para pelaku usaha yang masih beroperasi bisa segera melengkapi izin dan menjalankan usaha sesuai regulasi. Jika tetap membandel, kami akan lakukan tindakan tegas,” tambah Tinton.
BACA JUGA:Resmi Dibangun, Sirkuit Grasstrack JSC Bakal Jadi Arena Kejurnas Bergengsi 2025
BACA JUGA:Jaga Keamanan, Polsek Buay Pemaca Sambang ke Rumah Warga