Dugaan Korupsi Jalan Tol Tempino – Jambi Makin Panas! Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Tahun 2024. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:BKPSDM Luncurkan Sistem Kepegawaian Canggih, Kini Cuti hingga Gaji Bisa Diurus dari HP

BACA JUGA:Staf Kecamatan Banding Agung Diawasi Ketat, Camat Lakukan Evaluasi Disiplin

Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa adalah Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan itu sendiri sebagai unsur pidana, tanpa harus melihat dampak akhirnya.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tol Betung–Tempino–Jambi merupakan bagian dari jaringan penghubung Sumatera yang vital bagi distribusi logistik dan pergerakan ekonomi.

Publik kini menantikan jalannya pembuktian di pengadilan, yang akan mengungkap sejauh mana peran dan tanggung jawab para pihak dalam kasus yang dinilai mencoreng upaya pembangunan nasional tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan