Usai Kenalan di Aplikasi Pencari Jodoh, Gadis di Kecamatan Simpang Jadi Korban Rudapaksa

Konferensi Pers ungkap kasus rudapaksa oleh pelaku asal Desa Simpangan, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
BACA JUGA:Yadea Velax, Motor Listrik Canggih yang Bisa Jalan Sendiri Akan Diperkenalkan di IIMS 2025
Lalu, kejadian itu korban menangis dan meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang ke rumah Atas kejadian tersebut korban langsung memberitahukan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian ke Polres Oku Selatan.
"Atas kejadian ini, pelaku dikenakan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana atau pasal 6 huruf c go pasal 15 ayat 1 huruf a dan huruf g undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara," ancamnya. (Dal)