Polisi Hentikan Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal
Polda Sumsel dipimpin Kasubdit, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 88,2 ton batubara ilegal. -Foto: ist.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasubdit, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 88,2 ton batubara ilegal yang berasal dari tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Tiga sopir truk yang membawa batubara ilegal tersebut berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kota Baturaja, OKU, pada dini hari kemarin (17/3).
Mereka membawa batubara ilegal menggunakan truk Colt Diesel warna orange dari Tanjung Agung.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto,SIK, melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH, batubara ilegal tersebut direncanakan untuk dibawa ke stockpile (tempat penampungan batubara) di Cilegon, Banten, dan Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Pengamat: Rekonsiliasi Nasional Perlu Dibangun Sebelum Pengumuman Hasil Pemilu
BACA JUGA:Golkar Tanggapi Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Ketua Umum
Para sopir truk mengaku bahwa batubara ilegal tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain di lapangan Siba di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Rencananya, batubara ilegal ini akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Timur, Jakarta.
Para sopir truk tersebut dibayar sejumlah uang untuk mengangkut batubara ilegal tersebut.
Mereka tidak mengetahui siapa pemilik barang dan penerima barang, hanya diarahkan oleh pihak yang mengoordinasi untuk mengambil dan mengantarkan batubara ilegal tersebut.
Tim penyelidikan menemukan bahwa batubara ilegal tersebut diangkut menggunakan kendaraan truk Hino dengan plat nomor BE 8531 OU dan B 9267 BIT.
BACA JUGA:Bangun Kota Nusantara: Transformasi Menuju Peradaban Baru Indonesia
BACA JUGA:PBVSI Panggil 14 Pemain Timnas Bola Voli Putri Jelang Pertandingan Lawan Red Sparks
Mereka menggunakan dokumen yang sama, yakni surat jalan MANTAP 88 Logistics Express.
Keseluruhan kendaraan dan batubara ilegal yang disita oleh polisi akan diserahkan ke sebuah pabrik di Baturaja.
Para pelaku ditangkap dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. (seg)