Kurir Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU
Tersangka Kurir Sabu, Fandi Handoko yang diamankan oleh petugas berwajib, -Foto: Humas Polres OKU.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Fandi Handoko (44), seorang warga Jalan Pahlawan Kemarung, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres OKU atas dugaan menjadi kurir narkoba jenis Sabu.
Penangkapan terhadap Fandi Handoko dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah lokasi di Lr. Nurul Iman Rt.004 Rw.002 Kelurahan Baturaja Lama.
Kapolres OKU, AKBP Imam ZR, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian.
BACA JUGA:Manfaatkan Ramadhan, Guru Ajak Siswa Ngaji
BACA JUGA:Cegah Bencana Longsor, Bupati OKU Selatan Ajak Warga Jaga Alam
Setelah menerima laporan, Sat Res Narkoba melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap Fandi Handoko yang diduga sebagai kurir narkoba.
Saat ditangkap, Fandi Handoko sedang berdiri di pinggir jalan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus klip bening berisikan kristal yang diduga sebagai sabu.
Barang bukti seberat 5,42 gram tersebut ditemukan di lokasi dekat Fandi Handoko.
BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Tuntun Siswa SD Nyeberang Jalan
BACA JUGA:Satlantas Larang Remaja Lakukan Balap Liar
Menurut pengakuan Fandi Handoko, barang tersebut merupakan miliknya dan hendak dijual kembali kepada pemesan. Namun, sebelum sempat dijual, barang bukti tersebut sudah diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, Fandi Handoko dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Fandi Handoko telah diamankan di penjara untuk proses hukum lebih lanjut. (seg)