Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp692 Miliar

Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex. -Foto: Dok/Kejagung.-
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto menggunakan dana kredit sebesar Rp692,9 miliar untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak sesuai peruntukan.
"Uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat," ujar Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.
Salah satu aset yang dibeli Iwan adalah tanah di beberapa daerah, termasuk di Yogyakarta dan Solo.
"Itu adalah utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah di beberapa tempat," tambah Qohar.
BACA JUGA:DLC Assassin’s Creed Shadows: Claws of Awaji Diumumkan
BACA JUGA:Call of Duty Mobile Jauh Lebih Laku Dibanding Warzone Mobile
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri lebih lanjut kemana saja dana tersebut dialirkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pinjaman dalam dunia usaha.