Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp692 Miliar

Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex. -Foto: Dok/Kejagung.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp692 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik tengah menelusuri penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk modal kerja perusahaan.
"Itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," ujar Harli di Kejagung, Jumat, 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rskor Penanggulangan Bencana
BACA JUGA:Ajarkan Disiplin, UPT SMPN-01 Buay Rawan Ajak Siswa Jaga Kebersihan
Dana Kredit Diduga Disalahgunakan Eks Dirut
Pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini adalah eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Ia disebut telah menyalahgunakan dana pinjaman yang semestinya digunakan untuk modal kerja operasional perusahaan.
"Tetapi kenyataannya, yang bersangkutan justru menggunakan dana itu untuk hal-hal lain, termasuk untuk pembayaran utang. Ini yang sedang didalami penyidik—apakah utang tersebut milik perusahaan atau pribadi," jelas Harli.
Ia menambahkan, meskipun pembayaran utang tersebut milik perusahaan, tetap saja hal itu menyalahi perjanjian karena penggunaan dana tidak sesuai dengan akad kredit.
"Di dalam kontrak pemberian kredit sudah diperjanjikan bahwa dana tersebut diperuntukkan khusus untuk modal kerja," tambahnya.
Selain itu, penyidik menduga dana juga digunakan untuk membeli aset-aset tidak produktif, yang tidak mendukung kelangsungan operasional perusahaan.
BACA JUGA:Datangkan Psikolog, Dinas KB OKUS Dampingi Korban Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Pemkab OKUS Targetkan Guru Ngaji 100 Persen Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Dana Kredit untuk Utang dan Pembelian Aset