Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien

Ridho Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana asusila oleh oknum dokter pada salah satu rumah sakit di wilayah Jakabaring mendesak agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka. -Foto: Sumeks.co.-

SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di wilayah Jakabaring Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengkonfirmasi bahwa SPDP kasus tersebut telah diterima pada tanggal 5 Maret 2024, dengan nomor SPDP/61/II/2024/Ditreskrimum/29 Februari 2024.

Pelaporan tersebut menurut SPDP ini terjerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Polres OKU Selatan Lakukan Operasi Pekat

BACA JUGA:Tak Miliki Personil Penguji, KIR OKU Selatan Vakum

Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses sebagai saksi di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel. Namun, kuasa hukum korban mendesak agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Ridho Junaidi SH MH, menekankan bahwa terlapor harus segera ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak rumah sakit tempat terduga pelaku bekerja untuk memberhentikan terlapor sebagai dokter spesialis, serta kepada organisasi profesi dokter untuk mengambil tindakan tegas terhadap terlapor.

BACA JUGA:45 Orang Kades Daftarkan Diri ke Kampus STIT

BACA JUGA:Amblas, Jalan Lintas Pulau Beringin Nyaris Putus

Sebelumnya, terduga dokter tersebut diduga telah melakukan pelecehan terhadap istri pasien yang sedang ditanganinya di rumah sakit.

Korban melaporkan terduga dokter ke polisi setelah mengalami kejadian tersebut. Dokter terlapor juga telah dipecat dari rumah sakit setelah kejadian tersebut terungkap.

Pihak rumah sakit telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan