Ketua KPPU Serahkan Dokumen Penting ke KPK, Bongkar Praktik Niaga Gas Sejak 2018

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Foto: Ayu Novita.-
“Sebagian besar korupsi berawal dari persekongkolan, baik vertikal, horizontal, maupun gabungan. Maka pertukaran data antara KPPU dan KPK harus diperkuat,” jelasnya.
BACA JUGA:OKU Selatan Fokus Lindungi Pekerja Rentan, Targetkan 100% UCJ di Tahun 2025
BACA JUGA:Krafton Umumkan Peluncuran
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni:
Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019
Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011–22 Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006–2024)
Pemeriksaan terhadap Ifan sebelumnya sempat dijadwalkan pada Senin (19/5/2025), namun ditunda karena ia menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya strategis, terutama sektor energi, agar tidak menjadi lahan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.