Mal Pelayanan Publik diharapkan jadi solusi di OKU Selatan, permudah urus izin kependudukan

--

Muaradua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, melakukan percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen perizinan dan kependudukan satu pintu.

Bupati OKU Selatan Abusama di Muaradua, Rabu, mengatakan pembangunan MPP merupakan salah satu langkah strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

MPP dikelola secara terpadu dan terintegrasi oleh Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU Selatan dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai hal, khususnya izin usaha.

Masyarakat juga dapat lebih mudah mengurus perizinan lainnya, termasuk surat kelakuan baik, KTP elektronik, paspor, dan perpajakan yang bisa dilakukan di satu tempat.

"Saat ini kami sedang mematangkan persiapan pembentukan MPP," katanya.

Bupati mengingatkan seluruh instansi terkait untuk memahami peran dan fungsi masing-masing dengan mengambil langkah konkret agar MPP segera dibangun di wilayah setempat.

Abusama menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah guna memastikan seluruh aspek, baik teknis maupun administratif dapat disiapkan secara matang.

"MPP OKU Selatan ini ditargetkan sudah harus diresmikan pada 2026," tegasnya.

Dengan kehadiran MPP, kata dia, seluruh layanan dari berbagai instansi diharapkan dapat terintegrasi dalam satu tempat, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.

"Dengan adanya MPP, masyarakat nantinya tidak perlu repot mengurus administrasi hingga izin usaha karena bisa dilakukan di satu pintu," ujar Bupati Abusama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan