Kemenag Minta Para KUA Kelola Tanah Wakaf Sesuai Fungsi

Kepala Kantor (Kakan) Kememtrian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM meminta para Kantor Urusan Agama (Kemenag) dapat melakukan Percepatan Pengelolaan Tanah Wakaf sesuai dengan fungsi. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Kantor (Kakan) Kememtrian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM meminta para Kantor Urusan Agama (Kemenag) dapat melakukan Percepatan Pengelolaan Tanah Wakaf sesuai dengan fungsi.

Ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan BPN untuk mempercepat proses pengelolaan tanah wakaf yang selama ini menjadi tantangan dalam pengoptimalan aset wakaf.

BACA JUGA:Bupati Tekankan Pentingnya Layanan Terpadu untuk Anak Usia Dini

BACA JUGA:Jadwal, Syarat, Cara Klaim Diskon Listrik PLN 2025

Ia menegaskan bahwa percepatan ini akan mendukung pengembangan program-program keagamaan dan sosial yang berbasis wakaf di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan langkah-langkah dalam pemanfaatan tanah wakaf secara efektif dan efisien.

BACA JUGA:Lengkapi Syarat Umum-Khusus, Dua Jenis KUR BRI 2025

BACA JUGA:Warga Palembang dilarang

Kakankemenag berharap, melalui koordinasi yang lebih intensif dan sinergi yang kuat, pengelolaan tanah wakaf di OKU Selatan dapat berjalan dengan lebih baik, memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan umat.

"Setiap wakaf pasti ada tujuan yang tidak tersurat, namun hal ini harus menjadi tersurat didalam tindakan tugas agar terlaksana dengan baik," ucapnya.

BACA JUGA:Harga emas perhiasan di Palembang turun jadi Rp10.250.000 per suku

BACA JUGA:OKU Selatan diverifikasi tim Kementerian PPPA sebagai Kabupaten Layak Anak

Dengan demikian, maka akan mencapai tujuan yang baik, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat diwilayah Kabupaten OKU Selatan," tandasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan