Kejagung Periksa 9 Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. -Foto: Dok Kejaksaan Agung.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan anak-anak perusahaannya. Dugaan korupsi ini mencakup periode 2018 hingga 2023 dan disebut-sebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan saksi penting. Para saksi ini memiliki posisi strategis dalam proses distribusi dan pengelolaan minyak di lingkungan Pertamina dan subholding-nya, termasuk pihak terkait dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
BACA JUGA:Skandal Dana Hibah Jatim Meluas, KONI Surabaya Turut Diperiksa KPK
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Salurkan Bansos ke Panti Asuhan
Dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sembilan saksi yang diperiksa adalah:
• WCP – Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak, Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM
• AB – VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero)
• PA – VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional (2022–sekarang)
• DDKD – Asisten Manajer Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional (hingga 1 September 2022)
• BDT – Manajer Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional
• AS – Senior Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional (2021)
• MW – Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional (2020)
• BRI – Treasury Integrated Supply Chain (ISC)
• MW – (tercatat kembali) sebagai Manager Planning & Controlling ISC