Komisi Kejaksaan RI Pastikan Revisi KUHAP Tak Ancam Jurnalis

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan objektif. -Foto: Fajar Ilman.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak perlu dikhawatirkan oleh para jurnalis, selama mereka bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan menjunjung tinggi objektivitas.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa selama ini tidak ada wartawan yang diproses secara hukum hanya karena hasil karya jurnalistiknya. Ia menyebut penegakan hukum di Indonesia tetap mengedepankan batasan antara tugas jurnalistik dan tindakan pidana murni.
“Dalam proses penuntutan pidana, tidak pernah ada wartawan yang diadili karena berita yang ditulisnya. Penuntutan selalu menyasar pada tindakan pidana yang terjadi di luar aktivitas jurnalistik,” ujarnya saat diwawancarai pada Minggu, 4 Mei 2025.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Ajak WBP Terus Jaga Keamanan
BACA JUGA:Warga Desa Mehanggin Dapatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis
Pernyataan tersebut disampaikan Pujiyono sebagai respons terhadap kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi kriminalisasi terhadap wartawan dalam draf revisi KUHAP yang tengah dibahas.
Ia mencontohkan, beberapa kasus hukum yang melibatkan insan media beberapa waktu terakhir, ternyata tidak berkaitan dengan profesi jurnalistik mereka, melainkan karena tindakan personal yang dianggap menghambat jalannya proses hukum.
“Sudah kami telaah dan pastikan, bahwa peristiwa yang menjerat mereka bukan disebabkan oleh berita atau liputan, tetapi karena tindakan yang secara hukum dinilai sebagai perintangan penyidikan,” jelasnya.
BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Tanam Pohon Matoa di Halaman Kantor
BACA JUGA:Kelompok Tani Desa Aromantai Swadaya Bangun Jalan Perkebunan
Lebih lanjut, Pujiyono mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum tidak hanya berasal dari lembaga internal maupun eksternal, tetapi juga penting untuk melibatkan peran serta masyarakat dan media.
“Di internal ada pengawasan dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), secara eksternal ada Komisi Kejaksaan. Tapi tetap, pengawasan publik—terutama dari media massa yang kredibel—menjadi penting agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan adil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pujiyono tidak menampik bahwa masih ada oknum dalam institusi penegak hukum yang menyimpang dari aturan. Namun ia menegaskan, setiap penyimpangan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Kapolsek Muaradua Serahkan Bansos ke Warga Kurang Mampu