Komisi Kejaksaan RI Pastikan Revisi KUHAP Tak Ancam Jurnalis

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan objektif. -Foto: Fajar Ilman.-
BACA JUGA:5 Hari Lagi, Pectra Siap Ubah Cara Kerja Ethereum
“Kami tidak menutup mata. Kalau ada oknum, kami proses. Tidak ada yang kebal hukum. Komitmen kami jelas: lembaga penegak hukum harus bersih dan bisa dipercaya,” tegasnya.
Komisi Kejaksaan berharap para jurnalis tidak gentar dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi, selama dilakukan dengan integritas, keseimbangan informasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.