Jusuf Hamka Jadi Saksi, Beberkan Dugaan Kejanggalan Transaksi NCD CMNP dan Hary Tanoe

Jusuf Hamka hadir sebagai saksi sidang perdata Gugatan PT CMNP Rp119 Triliun ke MNC. -Foto: Disway.id/Candra Pratama.-
BACA JUGA:Warga Antusias Sampaikan Usulan, DPRD Sumsel Dapil V Janji Perjuangkan Aspirasi
BACA JUGA:Dianggap Ramah dan Rendah Hati, Isyana Popo Ali Kembali Curi Hati Warga Muaradua
Kuasa Hukum CMNP: Transaksi Bukan Jual Beli
Kuasa hukum CMNP, Lucas, menyebut fakta sidang membuktikan bahwa transaksi NCD bukan jual beli, melainkan pertukaran surat berharga.
“Tidak ada transfer uang dari CMNP ke pihak mana pun. Artinya ini murni tukar-menukar, bukan jual beli,” jelas Lucas.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, NCD milik Hary Tanoe dinyatakan tidak sah, sehingga tidak dapat dicairkan.
“NCD itu tidak bisa dicairkan bukan karena krisis moneter, tetapi karena memang tidak sah secara hukum,” tambahnya.
Dalam persidangan, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, beberapa kali mendapat peringatan dari hakim karena melontarkan pertanyaan yang dianggap tidak relevan. Ia juga menuding gugatan CMNP telah menyebut NCD kliennya sebagai ‘bodong’.
Awal Kasus dan Kronologi Transaksi
Kasus ini bermula pada tahun 1999, ketika terjadi transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe.
Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD milik Unibank senilai USD 28 juta dengan MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi II senilai Rp189 miliar milik CMNP.
Namun, saat CMNP mencoba mencairkan NCD pada 22 Agustus 2002, pencairan gagal karena Unibank telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga telah mengetahui bahwa penerbitan NCD tidak sesuai prosedur, bahkan dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan tenor lebih dari dua tahun—melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Sementara itu, Chris Taufik, Direktur Legal MNC Asia Holding, menyebut gugatan CMNP salah sasaran. Ia menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara, bukan pihak utama dalam transaksi tersebut.