PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) intensif memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel.
Pada Rabu, 30 April 2025, mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel yang kini menjabat Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ardani keluar dari gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 15.10 WIB dan memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Siring Rp545 Juta
BACA JUGA:Raja Curanmor Dibekuk Usai Beraksi di 100 TKP
"Saya hadir dari pukul 11.00 WIB. Selebihnya, silakan tanya ke penyidik," kata Ardani singkat saat diwawancarai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan Ardani dan sejauh mana keterkaitannya dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang tengah diperiksa.
Awal Mula Penyidikan
Penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde dimulai dari dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar yang terletak di jantung Kota Palembang tersebut. Proyek yang dimaksud seharusnya menjadi simbol modernisasi pasar tradisional ini diduga sarat dengan penyalahgunaan anggaran.
BACA JUGA:2 Politisi Nasdem Dipanggil KPK, Diduga Terkait Skandal Dana CSR BI
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan Gelapkan Uang Honor Saksi Pilkada
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dimulai setelah ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana proyek serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga mengalami kebocoran anggaran yang merugikan negara.
Sejumlah dokumen penting telah disita, dan puluhan orang telah dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pelaksana proyek, tetapi juga melibatkan mantan pejabat struktural Pemprov Sumsel, termasuk pejabat dari Pemerintah Kota Palembang dan pihak swasta yang terlibat.
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa beberapa pejabat penting, termasuk mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
BACA JUGA:Skandal PSU Bengkulu Selatan: Dugaan Operasi Hitam Rugikan Paslon 02, Bawaslu RI Diminta Bertindak
BACA JUGA:Aset Raksasa GBK Senilai Rp420 Triliun Segera Dikelola Oleh Danantara