Praperadilan Ditolak, Mantan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Musi Rawas

Selasa 29 Apr 2025 - 23:43 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Bahtiyar sebelumnya sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya ditangkap paksa di salah satu hotel di Palembang pada 11 Maret 2025 lalu.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara. Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

BACA JUGA:Offroader Se-Indonesia Serbu Trek Jungle Rush 2025

BACA JUGA:Bangun Sepak Bola Putri, PSSI Gandeng Djarum Foundation

"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," jelas Umaryadi.

Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.

Dengan ditolaknya Praperadilan Bahtiyar, proses hukum kini akan berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam megaskandal korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

 

Kategori :