PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya hukum yang diajukan mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Selasa, 29 April 2025, di ruang sidang Kartika lantai II, dengan dipimpin oleh hakim tunggal Corry Oktarina. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Ridwan Mukti tidak beralasan hukum dan karenanya ditolak untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Corry saat membacakan petikan amar putusan.
Sebelumnya, Ridwan Mukti menggugat sahnya penetapan status tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di wilayah Musi Rawas. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Ridwan Mukti menilai bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, pihak pemohon juga mempermasalahkan legalitas penahanan yang telah dilakukan terhadap Ridwan Mukti.
BACA JUGA:Banyak PSU Ganggu Pemerintahan, Mendagri Dorong Perbaikan Sistem Pilkada
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Kembali Berujung Gugatan ke MK
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa keberatan tersebut tidak beralasan. Menurut hakim, penyidik telah mengantongi lebih dari cukup bukti untuk menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka. Proses penetapan tersebut juga dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dalil pemohon bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti adalah tidak berdasar hukum. Penyidik telah memiliki bukti yang cukup sesuai ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP," jelas hakim Corry dalam uraian pertimbangannya.
Lebih lanjut, hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penahanan terhadap Ridwan Mukti tidak sah. Menurut hakim, penahanan telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur undang-undang dan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Hasan Nasbi Mundur Dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden
BACA JUGA:Offroader Se-Indonesia Serbu Trek Jungle Rush 2025
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya hukum Ridwan Mukti, yang berharap status tersangkanya dapat dicabut melalui mekanisme praperadilan. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Ridwan Mukti tetap sah secara hukum, dan proses penyidikan terhadap dirinya akan terus berjalan.
Kasus ini sendiri mendapat perhatian publik, karena diduga melibatkan praktik korupsi dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara. Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Bangun Sepak Bola Putri, PSSI Gandeng Djarum Foundation
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Tetap Kejar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun