JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait desakan purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, untuk mundur dari jabatannya.
"Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Jika nantinya ada, tentu akan dibahas dalam rapat pimpinan MPR," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senin, 28 April 2025.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa MPR akan tetap berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi berbagai dinamika politik yang berkembang, termasuk soal usulan pemberhentian Gibran.
"Terkait dengan pemakzulan, hal itu perlu dikaji terlebih dahulu oleh para pakar hukum. Namun prinsipnya, MPR berpegangan pada konstitusi dan semua capaian yang sudah berjalan berdasarkan dasar hukum tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:PDIP Terlihat Hati-Hati Sikapi Isu Ijazah Jokowi
BACA JUGA:Laga Pembuka Piala Sudirman 2025, Indonesia Cukur Inggris 5-0
Sebelumnya, beredar pernyataan sikap dari sejumlah purnawirawan TNI yang berisi delapan poin usulan. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, serta 91 Kolonel Purnawirawan.
Sejumlah nama besar juga ikut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan itu, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga merupakan Wakil Presiden RI ke-6.
BACA JUGA:MilkLife Soccer Challenge 2025: Tim HydroPlus Strikers U-14 Tampil Hebat di JSSL Singapore
BACA JUGA:Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun
Berikut delapan usulan dari para purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.