Masa Penahanan Habis, Bareskrim Tangguhkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut

Kamis 24 Apr 2025 - 19:13 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen proyek pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil karena masa penahanan para tersangka akan segera berakhir.

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan sebagai langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“⁠Sehubungan dengan habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka kasus Kohod, Tangerang, sebelum tanggal 24 April 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA:Soal Kasus Direktur JAK TV, Dewan Pers Minta Waktu Telaah Dokumen Kejagung

BACA JUGA:Berikan Semangat ke Utusan STQH, Bupati Hadiri STQH di Pali

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditelaah lebih lanjut oleh tim Jaksa Peneliti (JPU). Dalam kasus ini, tersangka terdiri dari Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, serta dua orang penerima kuasa yang diketahui berinisial SP dan CE.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa berkas tersebut telah diterima pihaknya sejak 10 April 2025 dan saat ini masih dalam proses telaah.

“Tim JPU tengah mempelajari dan meneliti kelengkapan serta kesesuaian berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim. Setelah dinyatakan lengkap, Kejagung akan meminta pelimpahan tersangka beserta barang buktinya,” jelas Harli pada Sabtu, 12 April 2025.

BACA JUGA:Cekcok Soal Utang, Anak Kandung Tega Tembak Mati Ibunya Sendiri di OKU Timur

BACA JUGA:Embarkasi Palembang berangkatkan sebanyak 8.077 calon haji 2025

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan hasil akhir telaah karena proses penelaahan masih berjalan.

Penyidikan Intensif: 44 Saksi dan Penggeledahan

Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk Kantor Desa Kohod, rumah pribadi Kades Arsin, serta rumah Sekdes UK.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen rekapitulasi transaksi keuangan desa, serta beberapa buku rekening bank milik pihak terkait.

Kategori :