Menkumham Imipas Pastikan Hakim Penerima Suap Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum

Jumat 18 Apr 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Hakim

Ali Muhtarom (AM) – Hakim

Muhammad Syafei (MSY) – Kepala Legal Jaminan Sosial di PT Wilmar Group

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Pastikan Kebutuhan Pupuk Subsidi Tahun 2025 Terpenuhi

BACA JUGA:JP Morgan: Emas Lebih Bagus Dari Bitcoin di Tengah Krisis Ekonomi

Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian suap untuk memengaruhi putusan perkara ekspor minyak goreng yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Yusril menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. "Semua harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Kalau terbukti bersalah, akan diproses sampai ke pengadilan," tutupnya.

 

Kategori :