JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Agung (MA) menyatakan keprihatinannya menyusul penangkapan empat hakim yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Keempatnya ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, bersama tiga hakim lainnya: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyidikan khusus pada 12 hingga 13 April 2025. Fokus penyidikan adalah indikasi gratifikasi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juru bicara MA, Yanto, dalam keterangan resminya pada Senin (14/4), menyampaikan sikap lembaga peradilan tertinggi itu terkait peristiwa ini.
“Mahkamah Agung menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Kami merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1918 yang menyatakan bahwa dalam hal tertangkap tangan, hakim dapat ditangkap dan ditahan berdasarkan perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Susunan Laporan Aksi HAM
BACA JUGA:Kepsek SMPN-01 Buay Rawan Minta Siswa Tingkatkan Disiplin
Lebih jauh, MA menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Selama proses hukum berlangsung, para tersangka tetap diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberlakukan pemberhentian sementara. Bila nanti terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka pemberhentian permanen akan diberlakukan,” tambah Yanto.
Kasus yang menyeret keempat hakim ini berkaitan dengan tiga perkara besar korupsi minyak sawit yang ditangani oleh majelis yang sama. Putusan terhadap perkara-perkara tersebut dibacakan pada 19 Maret 2025, dan jaksa telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.
Yanto juga mengungkapkan bahwa putusan yang dikeluarkan majelis hakim dinilai kontroversial.
BACA JUGA:Kepala Koperasi Pasar Saka Selabung Audiensi ke Bupati
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Abusama SH Lantik TP-PKK Priode 2025-20230
“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan, tetapi memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal ini tentu menjadi sorotan,” jelasnya.
Menanggapi situasi tersebut, MA menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali tercorengnya dunia peradilan oleh kasus dugaan korupsi.
“Mahkamah Agung sangat prihatin karena peristiwa ini terjadi di tengah upaya pembenahan internal dan reformasi peradilan yang sedang kami jalankan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan profesional,” tegasnya.