Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Berlanjut

Rabu 09 Apr 2025 - 23:27 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

"Sebagaimana pernyataan Kajati sebelumnya, tidak mungkin dana fee sebesar itu hanya dinikmati satu orang. Kami menduga dana tersebut mengalir ke pihak lain dan saat ini sedang kami dalami lebih lanjut," kata Vanny.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang Segera Digelar, KPU Sumsel Jamin Proses Sesuai Regulasi

BACA JUGA:NasDem Siapkan PAW Dedi Sipriyanto, Umari Diusulkan Pimpin Komisi I

Pasal-pasal yang Menjerat Para Tersangka

Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan:

Primer Pasal 2 Ayat (1) atau

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau

Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) atau

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau

Pasal 13 UU yang sama.

Komitmen Tuntaskan hingga ke Akar

Kejati Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum akan terus dilanjutkan setelah masa libur Lebaran, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.

 

Kategori :