HARIAN OKU SELATAN - Dalam upaya mendukung sektor pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang telah merinci alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis dan sebaran perkecamatan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang, Hendra Lezi, menyampaikan bahwa alokasi untuk pupuk jenis Urea mencapai 2.103,10 ton.
Adapun rinciannya per kecamatan adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Tebing Tinggi: 350,026 ton
- Kecamatan Saling: 37,02 ton
- Kecamatan Pendopo Barat: 20,334 ton
- Kecamatan Pendopo: 224,542 ton
BACA JUGA:1 Keluarga Kecelakaan Lalu Lintas di Indralaya
- Kecamatan Talang Padang: 44,109 ton
- Kecamatan Ulu Musi: 70,868 ton
- Kecamatan Sikap Dalam: 59,518 ton
- Kecamatan Muara Pinang: 251,470 ton
- Kecamatan Lintang Kanan: 287,964 ton
- Kecamatan Pasemah Air Keruh: 757,187 ton
Untuk pupuk jenis NPK, alokasinya mencapai 2.009,70 ton yang akan didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Empat Lawang dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Tebing Tinggi: 512,976 ton
- Kecamatan Saling: 88,37 ton
- Kecamatan Pendopo Barat: 82,938 ton
- Kecamatan Pendopo: 189,915 ton
- Kecamatan Talang Padang: 84,429 ton
BACA JUGA:2 Residivis Narkoba Terciduk Operasi Undercover Buy
- Kecamatan Ulu Musi: 101,136 ton
- Kecamatan Sikap Dalam: 76,948 ton
- Kecamatan Muara Pinang: 180,265 ton
- Kecamatan Lintang Kanan: 223,763 ton
- Kecamatan Pasemah Air Keruh: 558,894 ton
Program ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Empat Lawang.
Hendra Lezi menegaskan bahwa telah disiapkan mekanisme penyaluran pupuk subsidi yang transparan dan akuntabel, dengan koordinasi bersama pihak terkait seperti distributor, penyuluh, dan kelompok tani.
Total alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Empat Lawang merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang mengalokasikan 9,5 juta ton pupuk subsidi untuk seluruh Indonesia pada tahun 2024.
Ini diharapkan dapat membantu petani menghadapi kenaikan harga pupuk non-subsidi.
Hendra Lezi juga mengingatkan para petani untuk tidak menjual pupuk subsidi yang diterima, karena pupuk subsidi tersebut merupakan hak para petani untuk meningkatkan hasil panen mereka. (*)