MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel menggelar operasi razia dan penggeledahan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menegakkan aturan di dalam lembaga pemasyarakatan, dengan fokus utama pada pemeliharaan ketertiban dan keamanan di Lapas Martapura.
Razia yang dilaksanakan dengan penuh kewaspadaan ini dipimpin oleh Kasi Administrasi Kamtib, Dedy Irawan AMdIP SH MH.
Turut serta dalam operasi ini Kasubsi Keamanan Akbar Putra Utama SH, Kasubsi Keperawatan Oktomi Didihartono SPdI, serta staf kamtib dan petugas penjagaan.
BACA JUGA:Seberangi Sungai, Remaja SMA Hanyut Terbawa Arus
BACA JUGA:Posko Damkarmat Banding di Kunjungi Siswa TK
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di kamar hunian, dengan petugas yang cermat memeriksa setiap sudut ruangan tempat tinggal Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tidak hanya terbatas pada penggeledahan barang-barang dan ruangan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap badan warga binaan yang akan memasuki kamar setelah melalui pemeriksaan oleh petugas keamanan.
Kepala Lapas Martapura, Edi Saputra SH MH, menjelaskan bahwa operasi razia ini merupakan bagian integral dari kebijakan keamanan dan disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Blusukan, Polsek Kisting Sampaikan Larangan Karhutla
BACA JUGA:Sekda Minta OPD Lengkapi Dokumen LKJIP
"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi pelanggaran aturan, dan juga sebagai bentuk pesan tegas bahwa segala bentuk pelanggaran tidak akan ditoleransi," ungkapnya.
Razia kamar hunian bukan hanya respons terhadap potensi pelanggaran, melainkan juga langkah proaktif dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga binaan.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek deterrent dan menjaga ketertiban serta kedisiplinan di Lapas Martapura. (seg)