PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Edi Kurniawan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Provinsi, dihadapkan pada dakwaan menerima suap pengkondisian kasus senilai Rp65 juta.
Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 29 Februari 2024.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa Edi Kurniawan menerima uang suap secara bertahap untuk mempengaruhi penanganan kasus korupsi dana komite sekolah di SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, yang melibatkan saksi bernama Slamet.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke- X
BACA JUGA:Terlibat Balap Liar, 6 Pelajar Diamankan Petugas
Jumlah uang yang diterima tersebut digunakan untuk mengkondisikan agar kasus tersebut tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Dalam upaya pengkondisian tersebut, Edi Kurniawan juga diketahui berupaya mempengaruhi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Bobby H Sirait SH MH.
Uang suap yang diterima oleh Edi Kurniawan melalui saksi Slamet mencapai total Rp65 juta, yang terdiri dari pembayaran tunai dan transfer.
BACA JUGA:SMPN 2 OKU Sabet Juara Umum Lomba PBB
BACA JUGA:Harga Beras Melejit, Petani Minta Solusi dari Pemerintah
Dakwaan tersebut mencantumkan pasal-pasal yang menjerat terdakwa, yaitu Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi sebagai pasal primair, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi sebagai pasal subsidair, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi sebagai pasal lebih subsidair.
Edi Kurniawan, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada pekan depan.(seg)