PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Tim kuasa hukum Etik Mulyati (EM), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta, membela kliennya dengan menepis tuduhan sebagai makelar penjualan aset.
Bayu Prasetya Andrinata SH MH, kuasa hukum EM, menyatakan bahwa peran kliennya sangat minim dalam perkara ini.
EM, seorang notaris, disebut hanya mengakomodir keinginan pihak pemohon untuk mendapatkan akta pendirian yayasan, tanpa terlibat dalam penjualan aset.
Menurut Bayu, kliennya hanya menerima biaya penerbitan akta sebesar Rp7,5 juta dan tidak menerima sepeser pun dari nilai penjualan aset yang diduga mencapai Rp10 miliar.
BACA JUGA:Juara MTQ Bakal Dapat Hadiah Jalan-Jalan hingga Umroh
BACA JUGA:Stok Beras Selama Bulan Ramadhan Aman
Kuasa hukum EM mempertanyakan besarnya nilai kerugian negara yang diumumkan oleh Kejati Sumsel. Ia menegaskan bahwa EM sebagai notaris tidak dapat disalahkan dalam perkara ini dan menilai EM telah kooperatif selama proses penyidikan.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait kasus yang menjerat kliennya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Hewan, Pemda Terus Lakukan Vaksinasi
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ikuti Kick Off Gernas BBI
Perlu diingat bahwa penanganan perkara ini dimulai dari sengketa tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta sejak tahun 2015.
Kasus tersebut melibatkan dugaan pemalsuan dokumen yayasan dan sertifikat, yang berujung pada penjualan aset tanah dan bangunan asrama. EM dan satu tersangka lainnya, Zurike Takada, ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.(Seg)